Acara dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra beserta jajaran pejabat administrator dan puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, daring, elektronik, lembaga penyiaran, serta organisasi profesi seperti PWI dan Forwas.
Dalam sambutannya, Arridel Mindra menyampaikan apresiasi kepada insan media yang selama ini menjadi mitra strategis DJP dalam menyampaikan informasi perpajakan secara objektif dan edukatif kepada masyarakat.
"Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan media. Sinergi ini merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Arridel mengungkapkan, hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II mencapai Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target tahunan. Angka tersebut tumbuh 25,04 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kontributor terbesar penerimaan pajak berasal dari sektor industri pengolahan atau manufaktur sebesar 56,10 persen, diikuti perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen, serta administrasi pemerintahan 7,48 persen. Sementara berdasarkan jenis pajak, penerimaan didominasi PPN Dalam Negeri sebesar 31,55 persen, PPN Impor 26,39 persen, dan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen.
Selain itu, tingkat kepatuhan formal wajib pajak juga terus meningkat. Hingga akhir Juli 2026, Kanwil DJP Jatim II telah menerima 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terdiri atas 671.253 wajib pajak orang pribadi dan 68.817 wajib pajak badan.
Di bidang penegakan hukum, Kanwil DJP Jatim II juga mencatat berbagai langkah penagihan aktif, yakni penyampaian 27.091 Surat Paksa, penyitaan 323 aset, pemblokiran 1.068 rekening, empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak, penerbitan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta penanganan 16 wajib pajak berstatus suspend.
"Semua proses kami lakukan secara profesional agar target penerimaan pajak dapat tercapai. Jika target tidak terpenuhi, maka APBN harus menutup kekurangannya melalui utang untuk membiayai pembangunan," tegas Arridel.
Dalam sesi media briefing, Kanwil DJP Jatim II juga meluruskan sejumlah isu perpajakan yang berkembang di masyarakat. Salah satunya mengenai tarif PPh Final UMKM yang ditegaskan tetap sebesar 0,5 persen sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
DJP juga menegaskan bahwa kebijakan penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan merupakan pajak baru, melainkan penyederhanaan administrasi perpajakan agar tercipta kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Menanggapi isu yang menyebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk menarik pajak, Arridel memastikan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, berdasarkan SE-08/PJ/2026, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.
"Koordinasi yang dilakukan hanya sebatas sinergi antarinstansi, bukan untuk melakukan penagihan pajak kepada masyarakat," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, seperti phishing, scamming, maupun pesan singkat palsu terkait pembaruan data dan implementasi Coretax. Masyarakat diminta selalu memverifikasi setiap informasi melalui saluran resmi DJP.
Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif antara jajaran Kanwil DJP Jawa Timur II dan para jurnalis untuk memperkuat kesamaan persepsi dalam penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat.
Reporter:Tri




