Geruduk Balaikota Kediri, Pedagang Pasar Tuntut Pencopotan Direktur PD Pasar Joyoboyo

 

FOTO : Para pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing saat menggelar aksi.(FT/Rohmad) 


KEDIRI||KABARZINDO.com-Puluhan pedagang dari Pasar Bandar dan Pasar Pahing menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Kediri pada Senin 21 September 2026. 

Sambil membawa spanduk berisi tuntutan, masa aksi menyuarakan sejumlah keluhan terkait kebijakan pengelola pasar yang dinilai sangat memberatkan dan membebani kelangsungan usaha para pedagang.

Mereka juga menyoroti kinerja Direktur PD Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, yang dianggap menjadi sumber kekacauan karena kaku dalam memaknai peraturan.  

Para pedagang juga mengaku diintimidasi. Pedagang yang tutup didatangi petugas pasar untuk ditagih iuran, sambil diancam akan di laporkan Kejaksaan jika tidak membayar.

"Direktur telah menganggap Peraturan bagai kitab suci," teriak salah satu orator.

Selain itu, massa juga menyindir peran DPRD Kota Kediri yang dinilai lebih berpihak kepada pengelola pasar ketimbang membela kepentingan rakyat kecil. Surat permintaan audensi kepada anggota Dewan tak dihiraukan.

Perwakilan pedagang, Yunus, menyampaikan bahwa para pedagang menuntut tiga hal utama kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dan Perumda Pasar.

Pertama, pedagang meminta penghapusan sistem penarikan retribusi untuk masuk pasar dan mengembalikan tata cara pengelolaan parkir ke sistem lama. menurut pedagang, aturan retribusi masuk tersebut membuat pengunjung enggan berbelanja.

"Pasar tradisional jangan disamakan dengan Pasar Grosir atau Pasar Banjaran. Kalau orang masuk pasar semakin dipersulit, itu sangat membebani kami. Kami minta retribusi masuk dihapus dan pengelolaan parkir dikembalikan seperti dulu, orang titip motor, belanja, baru bayar," tegas Yunus saat dikonfirmasi awak media.

Kedua, pedagang menolak penagihan tunggakan iuran saat lapak atau kios dalam kondisi tutup. Pedagang menilai tagihan tersebut muncul tanpa adanya transparansi hitungan dari pihak pengelola. Bahkan, pedagang mengaku mengalami intimidasi dari petugas pasar yang mendatangi mereka untuk menagih iuran hingga diancam akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan.

Ketiga, pedagang menuntut pemulihan Hak Guna Bangunan (HGB) kios. Pedagang mengeluhkan perubahan status kepemilikan kios yang dalam dua tahun terakhir diubah menjadi hak sewa dengan pasal-pasal yang dinilai sepihak dan merugikan. Padahal, para pedagang mengaku telah mengeluarkan biaya besar hingga puluhan dan ratusan juta rupiah untuk mendapatkan kios tersebut.

Menanggapi aksi demo tersebut, Pemerintah Kota Kediri melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Eko Lukmono, menemui langsung para perwakilan pedagang untuk melakukan audiensi.

Eko Lukmono menyatakan bahwa Pemkot Kediri bersama KPM (Kuasa Pemilik Modal) telah mendengar seluruh aspirasi yang disampaikan para pedagang. Pihaknya menegaskan bahwa jajaran direksi Perumda Pasar sebenarnya memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan pasar, termasuk mengevaluasi kebijakan penarikan tarif.

"Prinsipnya, direksi mempunyai kewenangan penuh yang diamanatkan baik dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali). Apakah kebijakan penentuan tarif dan sebagainya sudah melihat kondisi riil pedagang hari ini, kunci utamanya ada di jajaran direksi," ujar Eko.

Eko menambahkan, Pemkot Kediri tidak diam dan telah mendapat penugasan untuk menelusuri serta memetakan duduk perkara yang terjadi di internal Perumda Pasar. 

Terkait tuntutan para Pedagang agar Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Dicopot, Ia memilih berkomentar diplomatis.

 "semua ada mekanisme yang harus dilalui, kita bekerja sesuai aturan," pungkas Eko.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia