Jalan Surowongso Karangbong Mau Naik Kelas I, Komisi C DPRD Sidoarjo Turun Tangan: Lebarnya Cuma 5 Meter!

 

Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama warga Karangbong, Selasa (15/9/2026).(Foto:Dok
SIDOARJO||KABARZINDO.com – Rencana peningkatan status Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, menjadi jalan kelas I mendapat sorotan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (15/9/2026).

Hearing digelar menindaklanjuti pengaduan warga Karangbong, Imam Syafi'i, melalui surat Nomor: 400.14.6/6115/438.3/2026 tertanggal 14 September 2026. Pertemuan berlangsung di ruang rapat DPRD Sidoarjo dan dipimpin Wakil Ketua Komisi C, H. Anang Siswandoko, ST.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Mahmud, Kabid Pengairan Prayit, Sekretaris Dinas Perhubungan Mardisunu, Camat Gedangan, Kepala Desa Karangbong Moch. Bambang Asmuni, Ketua BPD, serta sejumlah Ketua RT dan RW.

Anang mengatakan, sebelum mengambil keputusan terkait peningkatan kelas Jalan Surowongso, Komisi C akan melihat langsung kondisi jalan di lapangan. Pasalnya, terdapat persoalan lebar jalan yang dinilai belum memenuhi kondisi ideal untuk peningkatan kelas.

“Luasan jalan di sana dinaikkan tidak sampai 6,5 meter, jalan di sana 4 meter. Kita kan tidak tahu, akan sidak kondisi real di lapangan untuk menentukan kelas jalan itu naik atau tidak,” ujar Anang.

Dalam hearing juga terungkap rencana pembangunan Jalan Surowongso telah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp22 miliar dari Dinas PU-BMSDA. Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan jalan beton dan jembatan.

Rencana itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan jalur tersebut sebagai jalan kelas I bersyarat. Namun, kebijakan tersebut mendapat respons berbeda di tingkat masyarakat dan pemerintah desa.

Kepala Desa Karangbong Moch. Bambang Asmuni menyampaikan bahwa pihaknya bersama warga menolak peningkatan kelas jalan dari kelas III menjadi kelas I. Menurutnya, kondisi fisik jalan saat ini belum mendukung untuk peningkatan tersebut.

“Semua warga Karangbong menolak kenaikan kelas jalan. Peningkatan kelas jalan dari kelas 3 menjadi golongan 1 sebenarnya syaratnya banyak,” kata Bambang.

Di sisi lain, Kepala Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Mahmud menyatakan kesiapan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pada tahun 2027 untuk pembukaan jalan baru di ruas sempadan sungai atau wilayah selatan sungai.

Rencana tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur sekaligus mengurangi persoalan lalu lintas di kawasan tersebut.

Sementara itu, Imam Syafi'i menegaskan bahwa pengaduannya tidak semata-mata bertujuan menolak peningkatan kelas Jalan Surowongso. Ia meminta peningkatan kelas jalan didahului dengan peningkatan kondisi fisik jalan, baik melalui pelebaran maupun pembukaan jalur baru.

Menurut Imam, persoalan keselamatan pengguna jalan menjadi salah satu alasan utama dirinya menyampaikan pengaduan kepada DPRD.

“Kehadiran kami di sini bukan hanya mengeluhkan jalan sempit dilalui mobil besar milik perusahaan, melainkan mendesak fungsi pengawasan DPRD terkait pelanggaran masif kewajiban Andalalin oleh perusahaan industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto,” ungkap Imam.

Ia menyebut kendaraan berat seperti truk tronton, kontainer dan trailer melintas di kawasan permukiman yang menurutnya memiliki lebar jalan sekitar 5 meter. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Imam juga meminta DPRD Sidoarjo menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendorong evaluasi terhadap pengajuan kenaikan status Jalan Surowongso menjadi kelas I bersyarat. Ia juga meminta agar keputusan tersebut ditinjau sampai terdapat langkah nyata berupa pelebaran jalan atau pembukaan jalur baru di selatan sungai.

“Kita harus melindungi investasi di Sidoarjo, tetapi tidak boleh ada satu pun investasi korporasi yang berdiri di atas hukum dan mengorbankan keselamatan pengendara serta masyarakat setempat,” tegasnya.

Komisi C DPRD Sidoarjo menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Dilakukan sidak menunggu surat masuk dari warga Karangbong, akan kita tindaklanjuti,” pungkas Anang.

Sidak Komisi C bersama OPD teknis dijadwalkan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) untuk melihat secara langsung kondisi Jalan Surowongso sebelum menentukan langkah selanjutnya.


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia