![]() |
| Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, menjadi sorotan sejumlah warga.(Foto:Dok |
SIDOARJO||KABARZINDO.com – Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan sampah sekaligus penggunaan dana retribusi yang selama ini ditarik dari masyarakat.
Sorotan warga tidak hanya berkaitan dengan teknis pengelolaan TPST, tetapi juga menyangkut keberadaan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sebelumnya dibentuk untuk membantu pengelolaan sampah di desa tersebut.
Warga menduga, dalam beberapa tahun terakhir pengelolaan sampah tidak lagi melibatkan KSM dan beralih kepada salah satu perangkat desa. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan maupun penggunaan dana retribusi.
Salah satu warga Sidokerto, Khusen, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut selama kurang lebih tujuh tahun pengelolaan sampah berada di tangan perangkat desa.
“Selama kurang lebih tujuh tahun pengelolaan sampah dipegang perangkat desa. Kami sebagai warga tidak mengetahui hasil retribusi itu digunakan untuk apa. Selama itu juga tidak ada pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Khusen, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, persoalan utama yang dipertanyakan warga bukan semata-mata mengenai pihak yang mengelola TPST, melainkan keterbukaan dalam pengelolaan retribusi.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal siapa yang mengelola, tetapi juga transparansinya. Kalau ada retribusi dari masyarakat, harus jelas peruntukannya dan ada pertanggungjawaban,” katanya.
Sementara itu, Gatot, anggota KSM Desa Sidokerto, mengatakan KSM tersebut sebelumnya dibentuk oleh pemerintahan desa terdahulu sebagai wadah masyarakat dalam membantu pengelolaan sampah.
Namun, setelah terjadi pergantian kepala desa dan Nasihin menjabat sebagai Kepala Desa Sidokerto, menurut Gatot, KSM tersebut tidak lagi difungsikan. Ia mengaku hingga kini tidak pernah menerima informasi mengenai pembubaran KSM secara resmi.
“KSM ini dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya. Setelah berganti kepala desa dan Pak Nasihin menjabat, KSM tidak lagi difungsikan. Tiba-tiba pengelolaan sampah beralih ke perangkat desa, sementara kami tidak pernah menerima SK pembubaran KSM,” ungkap Gatot.
Gatot berharap Pemerintah Desa Sidokerto memberikan kejelasan mengenai status KSM serta mekanisme pengelolaan TPST dan retribusi sampah yang selama ini berjalan.
“Kalau memang KSM sudah tidak difungsikan, seharusnya ada kejelasan secara resmi. Jangan sampai masyarakat bingung karena sebelumnya sudah ada KSM, kemudian tidak difungsikan tanpa penjelasan,” ujarnya.
Warga berharap Pemerintah Desa Sidokerto segera memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Mereka juga mendorong adanya keterbukaan mengenai pengelolaan TPST, mulai dari mekanisme penarikan retribusi, biaya operasional hingga penggunaan dana yang terkumpul.
Transparansi dinilai penting agar pengelolaan sampah di tingkat desa dapat berjalan secara profesional, akuntabel, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Desa Sidokerto terkait sejumlah pertanyaan dan sorotan warga tersebut.
Reporter:Red


