![]() |
| Foto:Kom |
Dalam sidak tersebut, Wabup Mimik menemukan progres pembangunan jembatan masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Pekerjaan yang seharusnya sudah mencapai sekitar 45 persen, ternyata baru terealisasi sekitar 17 persen. Kondisi tersebut menunjukkan adanya deviasi keterlambatan sebesar 28 persen.
Wabup Mimik meminta kondisi tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari pihak kontraktor. Menurutnya, percepatan pekerjaan penting dilakukan karena keberadaan jembatan berkaitan langsung dengan kelancaran mobilitas masyarakat di Desa Candinegoro dan wilayah sekitarnya.
“Saya sidak langsung, ternyata deviasi keterlambatannya 28 persen. Padahal, ini sudah mau musim hujan. November atau Desember ini sudah harus selesai. Fakta di lapangan kondisinya masih seperti ini. Sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Mimik meminta kontraktor segera melakukan langkah percepatan dengan menambah jumlah tenaga kerja di lapangan. Saat sidak dilakukan, tenaga kerja yang terlihat berada di lokasi hanya sekitar 10 orang.
“Tenaga kerja yang ada sekitar 10 orang. Itu tidak cukup. Harus lembur dan harus segera selesai sesuai target pekerjaannya. Kontraktor harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain menyoroti progres pekerjaan, Wabup Mimik juga menemukan persoalan terkait material konstruksi yang digunakan. Salah satunya pada material besi untuk bagian pancang yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Mimik meminta material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut segera diganti dan disesuaikan dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam perencanaan pembangunan.
“Tadi ada temuan besi yang tidak sesuai spek. Harus diganti. Speknya seperti apa di perencanaannya, harus disesuaikan,” jelasnya.
Pembangunan Jembatan Candinegoro tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,46 miliar. Wabup Mimik menegaskan, nilai pekerjaan tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan konstruksi yang memenuhi standar kualitas serta target waktu yang telah ditetapkan.
Kontraktor diminta tidak mengabaikan spesifikasi teknis maupun jadwal pekerjaan. Percepatan harus segera dilakukan, namun tetap memperhatikan kualitas dan ketentuan konstruksi.
Wabup Mimik juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi kontraktor apabila pekerjaan tidak segera diperbaiki dan dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai karena mengejar waktu kemudian kualitasnya diabaikan. Percepatan harus dilakukan, tetapi kualitas konstruksi juga harus tetap diperhatikan,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo berharap kontraktor segera melakukan evaluasi dan menambah sumber daya di lapangan sehingga pekerjaan dapat dikebut dan diselesaikan sesuai target. Penyelesaian pembangunan jembatan tepat waktu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelancaran aktivitas dan mobilitas masyarakat Desa Candinegoro serta wilayah sekitarnya.


