Kejaksaan dan Tim Pakem Sisir Kompleks Nyai Ida Roffi, Isu yang Beredar Tak Terbukti dalam Peninjauan

 Tim Pakem bersama sejumlah unsur lintas instansi melakukan peninjauan ke kediaman Ida Roffi dan Eko Sandra Wijaya di Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (15/10/2026).(Foto:Tri)

SIDOARJO||KABARZINDO.com – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bersama sejumlah unsur lintas instansi melakukan peninjauan ke kediaman Ida Roffi dan Eko Sandra Wijaya di Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (15/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti isu yang beredar mengenai aktivitas keagamaan, perizinan bangunan, serta keberadaan kompleks yang dikenal sebagai Kraton dan Masjid Nyai Ida Roffi.

Peninjauan melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo, tokoh agama, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanggulangin.

Berdasarkan keterangan dalam kegiatan tersebut, kompleks yang berdiri di atas lahan sekitar dua hektare itu disebut merupakan kawasan tempat tinggal, sarana ibadah, dan kegiatan kebudayaan. Luasan tersebut sekaligus berbeda dari informasi yang menyebut lokasi itu sebagai padepokan seluas tiga hektare.

Terkait dugaan penyebaran aliran kepercayaan yang menyimpang, pihak penyelenggara peninjauan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi sebagaimana yang dituduhkan. Meski demikian, kesimpulan mengenai aspek hukum dan perizinan tetap perlu merujuk pada keterangan serta dokumen resmi instansi berwenang.

PBG Masih dalam Proses Administrasi

Persoalan perizinan bangunan turut menjadi perhatian dalam peninjauan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan sejak sekitar dua tahun lalu dan hingga kini masih menjalani proses administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Status tersebut menjadi penting untuk diperjelas agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai tahapan perizinan yang telah ditempuh maupun persyaratan yang masih harus dipenuhi.

Sementara itu, isu mengenai potensi banjir dan polusi debu akibat aktivitas pengurukan juga menjadi bagian dari perhatian. Kondisi di lokasi saat peninjauan dilaporkan relatif kondusif dan tidak terlihat aktivitas alat berat.

Namun, penilaian mengenai dampak lingkungan memerlukan data teknis dan keterangan instansi terkait agar tidak semata-mata didasarkan pada pengamatan sesaat di lapangan.

Pemdes Sebut Hubungan dengan Warga Harmonis

Kepala Desa Kalisampurno, Dedi Yuwandoyo, bersama sejumlah warga setempat disebut memberikan keterangan bahwa hubungan sosial antara pihak Nyai Ida Roffi dan masyarakat sekitar selama ini berjalan harmonis.

Koordinasi dengan pemerintah desa juga dinilai berlangsung baik. Keberadaan kompleks tersebut turut dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, pelestarian budaya Jawa, serta penyelenggaraan seni tradisional yang melibatkan masyarakat.

Nyai Ida Roffi disebut aktif merawat tradisi lokal yang memadukan unsur kebudayaan Jawa dengan praktik keagamaan Islam. Kegiatan tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam peninjauan lintas instansi.

Gelar Khitanan Massal dan Santunan Ribuan Warga

Selain aktivitas keagamaan dan kebudayaan, kegiatan sosial yang dilakukan Nyai Ida Roffi juga menjadi perhatian. Pada Sabtu (15/8/2026), disebut telah diselenggarakan khitanan massal gratis bagi 27 anak yatim-piatu. Masing-masing peserta juga memperoleh hadiah berupa sepeda baru.

Kegiatan sosial lainnya berupa pembagian santunan kepada sekitar 2.000 penerima manfaat dari wilayah Kecamatan Tanggulangin dan Sedati.

Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan adanya aktivitas sosial yang diklaim memberikan manfaat bagi masyarakat. Meski demikian, penilaian terhadap aspek keagamaan, legalitas bangunan, dan dampak lingkungan tetap harus didasarkan pada pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Peninjauan lintas instansi itu ditutup dengan doa bersama. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Pemeriksaan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap informasi mengenai aktivitas keagamaan, pembangunan, maupun persoalan sosial perlu ditelusuri melalui sumber yang jelas, dokumen yang dapat diperiksa, serta keterangan resmi pihak berwenang sebelum disimpulkan sebagai fakta.

Reporter:Tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia