Sertifikat Tak Terbit Sejak 2015, Ratusan Warga Pranti Tumpahkan Kekecewaan ke BPN Sidoarjo

 

Sekitar 300 warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Rabu (7/10/2026) siang, menuntut proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diselesaikan.(Foto:Dok)

SIDOARJO||KABARZINDO.com – Kesabaran ratusan warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dalam menunggu kepastian sertifikat tanah akhirnya mencapai puncaknya. Sekitar 300 warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Rabu (7/10/2026) siang, menuntut proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diselesaikan.

Massa datang menggunakan mobil komando, dua dump truck dan puluhan sepeda motor. Mereka menggelar aksi di depan kantor BPN Sidoarjo sembari membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar hak atas tanah yang telah diperjuangkan bertahun-tahun segera mendapatkan kepastian hukum.

Persoalan ini bukan perkara baru. Warga mengaku telah memperjuangkan sertifikat sejak 2015. Bahkan, persoalan tersebut telah beberapa kali dibawa dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan warga.

Salah seorang warga Pranti, Ajiz, mengatakan kedatangan warga ke BPN semata-mata untuk meminta hak mereka segera dipenuhi.

"Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami, yakni sertifikat tanah yang tidak kunjung diterbitkan selama belasan tahun. Hanya itu saja," ujar Ajiz.

Menurutnya, warga membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati. Jika persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian di tingkat BPN, warga berencana menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kalau di BPN tidak bisa, kami akan mengunjungi Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi. Semoga sertifikat warga Desa Pranti dapat segera diterbitkan," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, salah seorang peserta bahkan meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum dan mengusulkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tuntutan tersebut merupakan aspirasi massa yang disampaikan dalam aksi dan belum menjadi kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Pranti Eko Purnomo menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak BPN Sidoarjo, proses yang tengah dihadapi warga berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung.

"BPN secara fungsi kelembagaan hanya untuk administratif. Kita diminta untuk melengkapi dokumen yang ada, dokumen pendukung," kata Eko.

Persoalan kemudian mengerucut pada status lahan yang ditempati sebagian warga, khususnya di RT 6 dan RT 7. Menurut Eko, terdapat klaim dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang menyebut lahan tersebut sebagai fasilitas umum (fasum).

Klaim tersebut, kata Eko, akan dipertanyakan dan diklarifikasi oleh pemerintah desa bersama warga.

"Ini akan kami bantah di sana. Dikarenakan itu bukan fasum. Ini murni untuk pemukiman warga kami," tegasnya.

Eko menyebut dari sekitar 400 kepala keluarga yang masih menunggu kepastian sertifikat, sebanyak 94 warga di RT 6 dan RT 7 terdampak persoalan klaim status lahan tersebut.

Ia mengaku baru mengetahui adanya klaim fasum setelah melakukan koordinasi dengan BPN sekitar 17 September 2026. Padahal, pemerintah desa menyatakan telah memiliki alas hak atas tanah yang dimaksud.

"Alas hak yang ditanyakan memang kita sudah mempunyai alas hak yang ada di desa. Cuma ada klaim sepihak menurut site plan yang diberikan Puskopkar itu merupakan fasum," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pemerintah desa bersama warga dijadwalkan mendatangi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Sidoarjo. Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan sekaligus menjawab dasar munculnya klaim fasilitas umum.

"Kami dengan warga akan tetap ke Perkim. Kami diundang, kami akan datang semuanya. Kita akan di sana minta kejelasan terkait dengan klaim sepihak itu," ujar Eko.

Menurut Eko, persoalan sertifikat warga Pranti harus segera menemukan titik terang karena prosesnya telah berlangsung hampir satu dekade.

"Harus selesai. Hari ini kami dengan warga akan tetap ke Perkim untuk meminta kejelasan terkait klaim sepihak itu," tegasnya.

Diketahui, perjuangan warga Pranti mendapatkan sertifikat tanah telah berlangsung sejak 2015. Pada awal proses tersebut terdapat sekitar 97 pemohon yang mengajukan sertifikat, namun dokumen kepemilikan yang diharapkan warga hingga kini belum seluruhnya diterbitkan.


Warga dan pemerintah desa menyebut tanah tersebut merupakan lahan relokasi bagi warga terdampak pembangunan Bandara Internasional Juanda. Kondisi itu menjadi salah satu alasan warga mempertanyakan mengapa kepastian sertifikat atas tanah yang telah ditempati selama bertahun-tahun belum juga diperoleh.

Upaya mencari solusi juga telah dilakukan melalui sejumlah hearing dengan DPRD Sidoarjo. Namun, menurut Eko, pertemuan tersebut belum memberikan hasil akhir yang dapat menjawab tuntutan warga.

"Tidak hanya dua kali. Bahkan lebih dari dua kali. Sebelumnya sudah empat kali hearing. Artinya kami tidak bisa menyebutkan berapa kali, tapi sudah sering kali kami hearing. Memang belum ada hasilnya sampai dengan saat ini," pungkasnya.

Kini, warga Pranti kembali menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap persoalan administrasi dan status lahan dapat segera diselesaikan sehingga penerbitan sertifikat tidak kembali berlarut-larut dan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dapat diwujudkan.

Reporter:Tim


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia