Bejat Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya di Desa Balongbendo Sidoarjo


Konferensi pers seorang ayah cabuli anak tirinya sendiri.foto:tri

Sidoarjo, Kabarzindo.com - Perbuatan SY sungguh tercela karena tega mengakui Bunga (12) yang merupakan anak tirinya.
Korban Bunga (12) merupakan anak tiri pelaku SY pada tahun 2016 telah menikah dengan ibu kandung korban, dan tinggal dalam satu rumah di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, dan dalam kesehariannya mereka bertiga tidur dalam satu kamar;

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pada tanggal 19 September 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban yang di duga dilakukan pelaku SY. 

"Bahwa kejadian yang pertama terjadi pada bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumah sewaktu ibu kandung nya sedang tertidur disamping korban, dimana saat itu pelaku membangunkan korban dengan mengelus-elus badan korban, lalu korban bangun “yah lapo yah” lalu pelaku berkata “ayah kepingin, ojo rame-rame engkok mama bangun”, korban menolak ajakan pelaku selanjutnya pelaku membuka paksa baju korban dan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul hingga sperma pelaku di keluarkan di baju pelaku, kemudian pelaku berkata kepada korban “ojo ngomong nang sopo-sopo nek kamu tak setubuhi”, selanjutnya diberikan uang Rp.20.000,-  (dua puluh ribu rupiah) dan berpesan agar tidak menceritakan kepada orang lain,' tutur Kapolresta Sidoarjo,Kamis (15/12/2022) Sore. 

Kejadian tersebut kata dia, berulang pada kejadian kedua sampai dengan kejadian yang ke sepuluh (terakhir) yaitu pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 01.00 WIB di dalam kamar rumah kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo yang mana saat itu  pelaku membangungkan korban yang sedang tidur di sebelah ibu kandung korban, lalu pelaku melepas celana dan celana dalam korban dengan paksa, selanjutnya menyetubuhi korban hingga spermanya dikeluarkan diluar di baju pelaku, dimana saat persetubuhan tersebut terjadi terdapat ibu korban yang sedang tidur di samping nya.

Akhirnya peristiwa tersebut terungkap pada bulan September 2022 dimana saat itu korban bercerita kepada pamannya bahwa dirinya diajak untuk bersetubuh oleh pelaku Sdr. SY namun korban menolak, selanjutnya korban juga menceritakan bahwa pernah di setubuhi oleh pelaku, dan selanjutnya tanggal 19 September 2022 peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo," jelasnya.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sdr. SY didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali, dengan motif Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah)," pungkasnya.

Reporter: tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia