Pencabulan Anak Bawah Umur di Candi Sidoarjo Korban Diiming-Imingi Uang


Pelaku pencabulan berinisial S alias G (43) bekerja sebagai kuli proyek warga Kec Candi Sidoarjo.foto:tri

Sidoarjo, kabarzindo.com- Unit PPA Satreskrim Polresta  Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial S alias G (43) bekerja sebagai kuli proyek warga Kec Candi Sidoarjo.

Hal ini terungkap saat pers rilis yang berlangsung di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (15/12/2022).

Dihadapan awak media, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan terjadi sekitar bulan November 2019 di lakukan sebanyak 2 kali sedangkan korban dan tersangka adalah tetangga.

Adapun kronologi singkat pencabulan yang menimpa "Melati"(14),pertama terjadi pada bulan November 2019 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di kamar pelaku pada saat rumah dalam keadaan sepi. 

Saat kejadian, korban sedang bermain petak umpet dengan temannya di rumah pelaku. Korban bersembunyi di dalam kamar pelaku dan menutup pintu. 

Setelahnya tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya tanpa diketahui oleh orang rumah karena posisi sedang sepi.

Tidak lama,pelaku membujuk korban dan langsung melancarkan aksinya. Setelah menyetubuhi kemudian pelaku memberikan uang Rp.50.000 sambil berkata "tak kei duit gawe jajan tapi ojo ngomong sopo-sopo. Peristiwa ke dua sewaktu korban lewat di depan rumah lalu pelaku memeluk korban dan menggesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Setelah itu korban diberi uang sebesar Rp.200 ribu.


"Tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan baru dua kali. Tapi karena korban langsung melapor ke orang tuanya , maka tersangka berinisial S alias G ini bisa langsung kami amankan," ujar Kombes Kusumo saat konferensi pers,Kamis (15/12/2022) siang.

Sedangkan untuk modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolresta, yaitu  membujuk korban dengan membujuk akan diberikan uang.

Tersangka juga memberikan ancaman kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan yang ia alami. 

"Pasal yang disangkakan masih sama yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," jelasnya.

Reporter: tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia