Buruh Pabrik Dan Seorang Kuli Bangunan Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo


Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di daerah Kec Balongbendo Sidoarjo, Kamis 22 Desember pukul 20.00 WIB.foto:tri

Sidoarjo,kabarzindo.com- Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di daerah Kec Balongbendo Sidoarjo, Kamis 22 Desember pukul 20.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat di gelarnya konferensi pers, Rabu (28/12/2022) siang. 

Pengungkapan berawal ketika polisi mengamankan seseorang berinisial BD (30) buruh pabrik tinggal di Bureng Lor Desa Sumberwaru Wringin anom Gresik dan tersangka Degek (40) warga Bakalan Wringin pitu Balongbendo Sidoarjo. 

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap BD dan di temukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram.

Tersangka mengaku kalau barang haram ini di  beli dari tersangka Degek dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di pinggir jalan sawah Desa Bakalan hingga di giring ke rumah tersangka dan di temukan barang bukti berupa 43 butir pil extacy dengan berlogo Batman. 

"Selain ditemukan pil extacy Polisi juga menemukan 81 pocket sabu-sabu dengan berat 47,91 gram," pungkasnya. 

Dalam pengakuan tersangka kalau dirinya berperan sebagai kurir  dengan imbalan 2 juta. 
 
Transaksi itu dilakukan hanya melalui by phone tersangka mengambil barang tersebut, lalu diantarkan ke pemesan barang itu. 

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka di keler  ke rumahnya oleh petugas polisi dan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik,  serta sabu-sabu dengan berat  935,20 gram, " ucap Kombes Kusumo. 

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku mendapat ancaman hukuman dengan 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia