Sidoarjo, kabarzindo.com- Pasca munculnya surat edaran tentang penertiban lapak di pasar tradisional larangan,ratusan petugas Satpol PP Sidoarjo, melakukan penertiban dan terlibat kericuhan aksi saling dorong dengan para pedagang yang di dominasi oleh emak-emak.
Salah satu perwakilan pedagang bernama RK mengatakan, awal berjualan retribusi ditarik oleh dinas pasar. Namun sejak tahun 2019 Dinas pasar sudah tidak lagi melakukan tarikan retribusi tapi retribusi itu diambil ahli oleh paguyuban pasar stiap lapak sebesar Rp.8000/pedangan.
"Para pedagang itu tiap hari ditarik sebesar Rp. 8000/lapak mas sebagai uang keamanan,"katanya, Senin (19/12/2022) pukul 9.00 WIB.
Masih ditempat yang sama Hafid salah satu pedagang pasar memaparkan,bahwa para pedagang menolak di relokasi yang rencana oleh pemkab akan dipindahkan ke lokasi barat pasar.
" Kami menolak direlokasi, karena kita sudah belasan tahun melakukan retribusi dll, kalau mau blak-blakan, oknumnya masih ada. Jumlah kami ada sekitar 200 pedagang, kalau dipindah ke barat pasar hanya muat 50 pedagang terus sisanya ditempatkan dimana..?,"ucapnya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo melalui Kepala Bidang Pasar, Hudi Prasetiyo tidak mengetahui terkait penarikan retribusi yang dilakukan paguyuban.
"Intinya sejak tahun 2019 kami sudah tidak menarik retribusi. Mungkin itu inisiatif mereka sendiri," katanya.
Ia berharap permasalah penarikan retribusi oleh paguyuban tak diperpanjang lagi. Dari hasil mediasi, pedagang sepakat untuk direlokasi ke tempat yang telah disediakan oleh dinas terkait.
"Tidak usah diperpanjang lagi. Para pedagang sudah sepakat untuk direlokasi,"ucapnya.
Penertiban lapak yang berada di pasar tradisional desa Larangan Sidoarjo ini, dilakukan untuk menata ulang pasar dengan merelokasi lapak pedagang di tempat bagian lain.
Reporter:tim