![]() |
Gelar Konferensi pers seorang ojol berinisial SKB (35) yang tinggal di kosan kawasan Nginden intan Timur Surabaya saat diringkus polisi.foto:tri |
Sidoarjo, kabarzindo.com- Seorang ojek online (ojol) asal Dlangu, Mojokerto diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, lantaran diduga membuat narkotika jenis pil ekstasi jaringan Sidoarjo.
Saat digelarnya konferensi pers pelaku yang berinisial SKB (35) yang tinggal di kosan kawasan Nginden intan Timur Surabaya ini, telah mengambil paketan di kantor pos yang diketahui berupa bahan campuran pembuat Pil Extacy setelah polisi membuntuti hingga melakukan penangkapan.
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menyampaikan,
hari Senin tanggal 12 Desember 2022 pukul 13.00 Wib Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat penyerahan 1 kotak paket yang diduga berisi Prekusor dari Bea dan Cukai Juanda kemudian dilakukan periksa uji lab berupa padatan bongkahan warna kuning dan ternyata didapat kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat Pil extacy.
Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju yang ternyata alamat tersebut adalah fiktif hingga barang dikembalikan ke Kantor Pos, yang akhirnya pelaku mengambil paketan tersebut setelah adanya seseorang yang sudah melakukan pembayaran administrasi.
"Jadi kronologi nya pelaku setelah mengambil paketan itu kita ikuti hingga sampai ditempat kosannya lalu kita tangkap beserta barang buktinya,papar kombes Kusumo,Selasa (20/12/2022) saat digelarnya konferensi pers.
Barang bukti yang diamankan diantaranya :
1 (satu) Botol berisi Padatan mengandung 3,4-methylenedioxyphenyl-2-propane (MDP2P) dengan berat + 1.077 gram warna orange, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Kantor Pos no resi RU955956784NL, Bahan-bahan pembuat Pil extacy.
Alat-alat untuk pembuat Pil extacy, 5 (lima) bungkus plastik serbuk hasil produksi, 2 (dua) butir Pil warna abu-abu (hasil akhir produksi). Serta 2 (dua) butir Pil warna abu-abu kuning (hasil akhir produksi), 1 (satu) unit HP XIAOMI POCO warna biru no sim card 085810066188 dan +8562095585630, 1 (satu) unit HP XIAOMI warna hitam tanpa sim card.
"Atas perbuatannya tersangka dijeratPasal 129 huruf a, b, c UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," pungkasnya Kapolresta Sidoarjo.
Reporter:tri