SIDOARJO||KABARZINDO.com- Perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku berinisial S (47) asal Sukolilo Surabaya terhadap A (17) seorang pelajar di SMK Krian dan anak di bawah umur berinisial M (12) laki-laki pelajar SD di Prambon Kabupaten Sidoarjo.
Perbuatan tak senonoh dilakukan di kolam renang kawasan Prambon itu diketahui petugas. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, peristiwa cabul itu terjadi pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 14.00 WIB di sebuah kolam renang di wilayah Prambon. Pelaku sendiri berpura-pura sebagai pelatih renang.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro Mengungkapkan,Pelaku S melakukan pencabulan dengan berpura-pura sebagai pelatih renang.Setelah korban tertarik dan ingin dihajari, selanjutnya pelaku mengajari cara berenang dan saat itulah pelaku merabah badan dan memegang kemaluan korban. Setelah selesai latihan renang korban menuju kamar mandi untuk membilas badan dan pelaku mengikuti dari belakang.
"Pelaku melakukan pencabulan karena tertarik dengan tubuh korban yang bagus, dan menawari korban untuk dilatih gaya renang yang belum bisa. Selanjutnya korban bersedia," Ungkapnya.
Lanjut Kusumo setelah selesai latihan renang, korban menuju kamar mandi dan pelaku S mengikuti dan berada di sebelah kamar mandi korban. Kemudian pelaku mengetuk pintu kamar mandi korban untuk meminta sampo. Setelah sampo di berikan oleh korban, pelaku membujuk korban untuk bilas bersama di dalam satu kamar mandi. Saat itulah pelaku melancarkan aksi memegang perut dan kemaluan korban selanjutnya pelaku mengulum kemaluan korban.Tak lama kemudian perbuatan itu di ketahui oleh pengurus kolam renang dan diamankan.
Dalam penyelidikan pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan bentuk tubuh korban dan perbuatan bejat tersebut juga pernah dilakukan kepada korban laki-laki yang masih dibawah umur.
"Atas perbuatannya pelaku di ganjar dengan pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016.Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda Rp. 5 miliar atau Pasal 6 huruf C UURI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,"tuturnya.
Reporter:tri