SIDOARJO||KABARZINDO.com- Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap seorang pria berinisial M.N (33) warga Desa Gebang Sidoarjo,karena melakukan tindak pidana pencabulan 'begal payudara'.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Penangkapan pelaku berawal dari peristiwa yang dialami seorang perempuan berinisial N (25) warga Candi Kab Sidoarjo, pada Rabu,24 Mei 2023 lalu. Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 21.30 WIB saat korban pulang dari tempat kerjanya, melintasi jalan Lingkar Timur tepat di depan pergudangan SIER. Tiba-tiba sepeda motor Korban di pepet oleh pelaku sebelah kanan kemudian pelaku langsung memegang payudara korban.
"Saat itu korban pulang dari tempat kerjanya lewat di jalan Lingkar Timur dan pelaku memepet korban dan melancarkan aksinya memegang payudara Korban saat menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolresta Sidoarjo,Saat di gelarnyan konfrensi pers,Kamis (8/6/2023) siang.
Dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan pergudangan SIER, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba pelaku memegang bagian dada kanan korban dan langsung melarikan diri.Korban terkejut dan berteriak maling sambil mengejar pelaku dibantu oleh pengendara lain.Tidak lama pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga dan di laporkan ke Polresta Sidoarjo.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo, untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Belakangan terungkap ada 10 korban begal payudara yang dilakukan oleh pelaku dan dilakukan di beberapa tempat.
"Sudah ada 10 korban wanita dan akan kita lakukan penyelidikan. Pelaku sudah kita amankan dan akan dikenakan Pasal 281 KUHP, pasal 6 huruf b UURI NO.12 tahun 2022 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkas.
Reporter:tri