Seorang pemuda berinisial AFF (22) asal Taman harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencuri besi ulir milik PT. KAI.foto:red |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Seorang pemuda berinisial AFF (22) asal Taman harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencuri besi ulir milik PT. KAI. Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo, Sabtu (14/10/2023), sekira pukul 03.00 Wib di lokasi proyek pembanguan rel kereta api doble track di stasiun Sepanjang Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo yang masuk dalam proyek Strategis Nasional Tahun 2022 mencuri ulir besi. Pencurian tersebut dilaporkan FI (36) selaku mandor ke Polsek Taman.
"Tersangka yang juga penjaga warkop di kawasan Wage ini mencuri besi ulir sewaktu petugas keamanan proyek sedang melakukan kegiatan patroli di lokasi proyek pembangunan rel kereta api double track yang mendapati seorang pria tidak dikenal sedang membawa karung / sak," terangnya.
Merasa curiga, petugas keamanan proyek melakukan pemeriksaan terhadap isi karung / sak tersebut dan diketahui ternyata berisi besi ulir yang berasal dari proyek tersebut. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Taman, ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku AFF bahwa dirinya dapat masuk kedalam lokasi proyek dengan cara membuka pagar proyek yang tidak terkunci dan selanjutnya memasukkan besi ulir kedalam karung / sak. Pencurian sudah dilakukan sebanyak 4 kali hingga akhirnya tertangkap," tandasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 4 batang besi ulir, karung / sak, sepeda motor Yamaha Vega. Dan untuk mempertanggungnawabkan perbuatannya, tersangka dianggap melanggar yang tercantum dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, pungkas Kapolresta Sidoarjo.
Reporter:red