Bawaslu Kabupaten Kediri Akui Tak Bisa Bubarkan Kampanye Tanpa Izin

Kabar Politik
FOTO : Sosialisasi pengawasan kampanye,yang digelar  disalah satu Hotel di Kediri.(ft/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri Saifudin membeberkan sejumlah temuan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye pemilu 2024. 

Saifudin menyebut, pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Kediri diantaranya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye tak berizin, netralitas ASN hingga pelanggaran kampanye di media massa.

"Kampanye dari peserta yang  tidak ada izin itu jumlahnya lumayan banyak," kata Saifudin, saat dikonfirmasi awak media disela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye,yang digelar  disalah satu Hotel di Kediri pada selasa siang, (30/0/2024).

Meski begitu, Saifudin mengaku Bawaslu tidak punya kewenangan untuk membubarkan kampanye yang tak berizin. Pihaknya, Kata dia, sifatnya hanya memberi himbauan, saran perbaikan dan peringatan.

"Misalkan kalau ada peserta yang tidak ada izin sttp-nya (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye, kita sampaikan ke Polres. Kita berikan saran perbaikan, sampai sebatas itu. Untuk pembubaran  bukan ranah kita" terang Saifudin.

Dalam kesempatan tersebut, Saifudin mengajak awak media untuk bersinergi dalam pengawasan pemilu 2024. Meski begitu, kata Saifudin, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang beriklan di media massa.

Saifudin berharap, media  massa ketika menampilkan iklan peserta pemilu tidak melanggar aturan.

"Agar kita tidak ketemu di ranah penanganan pelanggaran" Ujar Saifudin.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu menghadirkan narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Sundari. Sedangkan pesertanya para jurnalis dan Organisasi Wartawan di Kabupaten Kediri.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia