Biadab Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri..


Pelaku seorang ayah cabuli anak kandungnya sendiri. foto:red

SIDOARJO||KABARZINDO.com – Kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini menimpa Bunga, 3,5 tahun yang masih Balita dan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri bernama MHY, (25) warga Sukodono.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (22/1/2024) mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, pada tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB pelaku menjemput korban dari rumah ibunya untuk diajak ke rumah pelaku karena ibu korban dan pelaku pisah rumah.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, dalam kebersamaan antara ayah dan anak kandung tersebut, pelaku mengajak korban jalan-jalan membeli susu dan permen yupi hingga malam hari. Setelah pulang ke rumah, korban diajak pelaku tidur. “Bukannya diajak tidur, namun pelaku malah membuka celana korban, selanjutnya mencabuli korban hingga teriak kesakitan. Pelaku sempat bilang ke korban supaya tidak bilang ke ibunya,” jelasnya.

Selanjutnya tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, korban diajak kakak pelaku ke rumahnya dan tidur bersama kakak pelaku di rumahnya. Dan keesokan harinya, kakak pelaku mengantar korban ke rumah ibunya. Sesampainya, ibunya kebetulan juga akan mengajak korban untuk jalan-jalan, namun korban disuruh kencing terlebih dahulu. Saat itulah ibunya kaget mendengar teriakan korban yang merasa kesakitan saat kencing.

“Dari situlah korban cerita kejadian yang dialaminya. Tanpa nunggu waktu lama, ibunya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan langsung ditindak lanjuti oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkapnya.

Dari hasil interograsi, pelaku MHY tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut. Namun untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan.

Perlu diketahui bahwa ibu korban dan pelaku menikah pada tahun 2020, namun sejak September 2023 rumah tangga tidak harmonis kemudian pisah rumah, tambah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Reporter:red


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia