KEDIRI||KABARZINDO.com-Potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Kediri ternyata selama ini tampaknya diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Mirisnya, Hal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sudah sejak lima tahun lalu, tak satupun THM karaoke dan club malam di Kabupaten Kediri yang menunaikan kewajibannya membayar pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri, Eko Setiyono.
"Sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 kemarin, kita sama sekali tidak menerima (Pembayaran pajak dari pengusaha THM)," ujar Kepala Bapeda, Eko Setiyono, saat ditemui dikantornya Rabu siang, (31/01/2024).
Padahal, jika menilik menjamurnya THM di Kabupaten Kediri, potensi PAD dari Pajak tempat hiburan ini nilainya pasti cukup fantastis.
Eko Setiyono menyebut, tidak banyak karaoke dan diskotik di Kabupaten Kediri yang memiliki izin resmi. Sayangnya, Pihaknya juga tidak memiliki daftarnya.
"Yang kita punya data tahun 2019, itupun kayaknya sudah banyak yang tutup," lanjut Pria yang telah 2 tahun menjabat Kepala Bapeda ini.
Berikut nama-nama karaoke yang disebut Eko punya izin,: DJ Pare, Karaoke rembulan, Kartika, Gazebo karaoke, Amanda, Bintang karaoke, Cafe Marin Dede Manisa, Piring Sewu, Sakura karaoke Ringinrejo, Bedun Karaoke, dan Dewor Karaoke.
"Saat ini sudah ada Perda (peraturan daerah), di sahkan 5 Januari 2024 kemarin, nanti hiburan malam karaoke dan diskotik akan dikenakan pajak 60 %," terang Eko.
Meski begitu, pihaknya masih akan mensosialisasikan kepada para pengusaha hiburan malam di Kabupaten Kediri.
"Akan kita kumpulkan (para pengusaha THM), kita ajak bicara. Mungkin tidak langsung 60% ya, tergantung kemampuan mereka, karena Pemerintah Pusat juga telah menganjurkan untuk pemberian insentif fiskal" pungkas Eko.
Reporter: Rohmad