KEDIRI||KABARZINDO.com-Prosesi pelantikan 130 Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kediri ternyata diwarnai lolosnya anggota Partai Politik (Parpol) yang ikut dilantik.
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi SDM, Nanang Qosim, mengatakan, yang bersangkutan kini telah diberhentikan.
"Sudah dilakukan sidang pemeriksaan dan diputuskan diberhentikan karena terbukti sebagai anggota dan pengurus Parpol peserta pemilu," ujar Nanang Qosim, Kamis (24/05/2024)
Nanang Qosim menyebut, PPK yang diketahui anggota Parpol dan lolos dilantik tersebut berasal dari Kecamatan Kras.
"Diawali dari klarifikasi, ditemukan indikasi kuat atau unsur-unsur terpenuhi, sehingga dibentuk tim pemeriksa dan dilanjutkan sidang pemeriksaan," lanjut Nanang.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, KPU Kabupaten Kediri bakal melakukan Pergantian antar waktu (PAW).
"Iya berikutnya akan dilakukan pemilihan PAW dari calon Pengganti yang ada di Kecamatan Kras," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi melantik 130 PPK yang akan bertugas dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri Pada pada Kamis pagi (16/5/2024) di sebuah Hotel di Kota Kediri.
Adapun 130 PPK yang terdiri 32 perempuan dan 98 laki-laki itu nantinya akan bekerja di 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri. Masing-masing Kecamatan akan ada 5 PPK termasuk di Kecamatan Kras.
Reporter:Rohmad