Bandar Narkoba Mencirim di Ciduk Satres Polres Binjai


Bandar narkoba asal Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur,di ciduk langsung Satres Polres Binjai.foto:and

BINJAI||KABARZINDO.com-Bandar narkoba asal Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur,di ciduk langsung Satres Polres Binjai.

Idik,(56) tak menyangka, seorang yang datang hendak membeli narkoba jenis sabu ialah  merupakan anggota polisi dari Unit I Satres Narkoba Polres Binjai yang menyamar menjadi pembeli.

Tak terhindar olehnya,Idik pun langsung ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024, pukul 19:00 Wib, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,00 (tujuh gram) yang ia kemas dalam 4 (empat) paket plastik klip transparan,

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan di TKP petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo,SH.,SIK.,M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai,AKP Syamsul Bahri,SE., mengukapkan,penangkapan Idik  berdasarkan laporan dari masyarakat,bahwa di Kelurahan Mencirim,sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,saat ini Idik (56) beserta barang bukti yang di dapat,sudah kita bawa dan kita  diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Binjai.Guna dilakukannnya proses dan penyelidikan lebih lanjut,. Ucap Kasat Narkoba AKP Syamsul,Pada 22/7/2024.

"Untuk Saat ini IDIK di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2),subs Pasal 112,ayat (2),UUD No.35 Tahun 2009,tentang narkotika.Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. Dan paling lama 20 (dua puluh) tahun." Tutup AKP Syamsul.

Reporter:Andy


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia