DPRD Akan Panggil Sejumlah Dinas Bahas Permasalahan Menara Telekomunikasi Ilegal di Binjai Utara


Foto:Ist

BINJAI||KABARZINDO.com- Menyikapi laporan masyarakat dan pemberitaan di media massa soal menara telekomunikasi ilegal di Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, sejumlah dinas akan dipanggil oleh DPRD.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DRPD Kota Binjai, Zainal Nasution, usai menerima surat aduan masyarakat di gedung dewan pada hari Kamis 11 Juli 2024.

"Sudah dua kali masyarakat Lingkungan V, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, menyampaikan surat ke DPRD, kali ini saya yang menerima langsung, kita akan bahas dalam waktu dekat, dan panggil dinas yang berkaitan," ujar Zainal.

Laporan yang dilayangkan oleh warga sepenuhnya akan di tindaklanjuti oleh DPRD.

"Apa yang dilaporkan dan diharapkan masyarakat, Insyaallah akan kami proses sebaik mungkin," cetus Zainal.

Zainal mengungkap, adanya kejanggalan pada dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi yang saat ini tengah disorot.

"Sepintas saya baca dan teliti dokumen yang di serahkan oleh warga, terlihat ada kejanggalan pada IMB tower itu. Kita akan dalami terlebih dahulu untuk penindakan berikutnya," beber dia.

Selain itu, kelengkapan izin operasional menara juga akan dipertanyakan kepada dinas yang membidangi dalam rapat yang akan datang.

"Kita akan panggil juga dinas yang membidangi untuk mempertanyakan kelengkapan izin operasional towernya," kata Zainal.

*#Warga minta tower telekomunikasi di robohkan.*

Adapun surat dari masyarakat yang dilayangkan kepada DPRD berisi tentang sikap warga yang ingin menara telekomunikasi milik Tower Bersama Grup itu berhenti beroperasi dan dirobohkan.

Adapun alasan warga adalah sebagai berikut:

1. Alat elektronik rusak akibat sambaran petir.
2. Ancaman Radiasi jangka panjang dikhawatirkan mengganggu kesehatan.
3. Tidak adanya jaminan asuransi/ganti rugi untuk warga sekitar jika terjadi musibah menara roboh.

Syafrizal warga Lingkungan V, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, kepada wartawan kabar zindo.com mengatakan, keinginan agar menara telekomunikasi itu segera berhenti beroperasi dan dirobohkan merupakan keputusan warga bersama.

"Masyarakat sudah sepakat ingin tower itu berhenti beroperasi, dipindahkan saja jangan beroperasi dekat rumah kami," tegas Syafrizal.

Ia menyebut, saat ini masyarakat tengah menggantungkan harapan kepada DPRD dan Pemerintah dapat menindaklanjuti permohonan itu, demi kemaslahatan masyarakat.

*Deskripsi : DPRD Kota Binjai akan panggil sejumlah Kepala Dinas terkait menara telekomunikasi bermasalah di Kecamatan Binjai Utara.

Reporter:Andy


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia