BINJAI||KABARZINDO.com- Satres polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial ASP (26), yang diduga sebagai bandar narkoba.
ASP yang siap antarkan pesanan barang jenis narkoba ke pembelinya di Dusun Pacitan,Desa Tandem Hilir-lI, Kecamatan,Hamparan Perak, Kabupaten,Deli Serdang,Sumatera Utara,Jumat.12/7/2024,pukul,17.30 wib,sore hari.
Saat mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwasanya inisial ASP (26),merupakan seorang bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan terhadap pembelinya.
Kemudian Kapolres Binjai Akbp Bambang C.Utomo,SH,S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba ,AKP. Syamsul Bahri,SE,MH,bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan serta mengungkap jaringan narkoba tersebut.
Satres Polres Binjai,berserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian,saat mendapati informasi yang sesuai ciri-ciri.Terlihat ASP yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan, Satres Polres Binjai mencoba untuk mendatangi,ASP berupaya berusaha untuk melarikan diri, dengan mengendarai sepeda motornya miliknya.
Berkat kesigapan dan gerak cepat Kanit -1,Iptu Budi Susanto.SH,MH.l, bersama anggotanya,ASP (26) dapat di tangkap,serta ditemukan berupa, 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu -sabu,seberat 6,18 gram,yang dibalut dengan tisu,dan satu buah plastik klip transparan,serta 1 unit HP merk Infinix, dan 1 unit sepeda motor honda vario tanpa nomor polisi.
Satres Polres Binjai mendalami asal narkoba tersebut, saat di interogasi,ASP terduga bandar narkoba mengaku memperoleh narkoba tersebut,dari seorang perempuan yang berinisial AT.
Tanpa membuang waktu,Stres narkoba Polres Binjai langsung mengejar inisial AT,dan mendatangi keberadaanya,namun AT tidak ditemukan di tempat.
Satres Polres Binjai juga melakukan penggeledahan di dalam rumah sewanya ditemukan juga barang bukti berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat 2,24 gram,yang juga di balut balut tisu serta 1 buah tas yang di gunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
Kini terduga pelaku ASP (26), dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2,pasal 112,ayat 2, No.35 Tahun 2009,tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. ujar Akp Syamsul.
Reporter:Andy