SIDOARJO||KABARZINDO.com- Korba bernama Tiar Aprilia Anindita (24) berasal dari Lombok dan kost di kawasan Banjarbendo Sidoarjo ditemukan tewas didalam kamar kost nomer 113 lantai 3 pada Minggu (4/8/2024) lalu sekitar pukul 17.00 Wib. Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024).
Diungkapkan Kapolresta, berawal dari percekcokan yang membuat seorang pelaku terpicu emosinya hingga membunuh pacarnya sendiri. Pasangan lawan jenis ini mulai pacaran awal Januari 2024. Mereka tinggal bersama di kamar kost nomor 113 lantai 3 di Dusun Banjarpoh Desa Banjarbendo Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
"Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 17.00 Wib. Saat itu pelaku berbincang dengan korban terkait dengan HP milik pelaku yang rencananya akan dijual untuk memberi jatah anak korban, namun korban tidak menjawab," urainya.
Christian menambahkan, lantaran korban tidak menjawab, pelaku tanya dengan menggunakan bahasa Jawa “yo opo iki, HP ne di dol wae ta, gawe ngekei jatah anak”. Lalu korban menjawab “dol en kono”, sambil melempar HP kearah wajah pelaku.
Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak. Selanjutnya pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban lemas, namun saat itu korban mendengung lalu pelaku pegang nadinya ditangannya dan sudah tidak ada denyut nadi.
Selanjutnya pelaku menutup wajah korban dengan bantal, namun korban tetap saja mendengung dengan kencang kemudian pelaku mengambil sembong (kain bali) dan dililitkan di leher korban. Setelah itu, pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi kejadian menuju kerumahnya di Jombang, dan menghubungi keluarga serta menceritakan perbuatannya hingga akhirnya pelaku kembali ke Sidoarjo dan berhasil diamankan oleh petugas.
Tersangka Erwan Nurmansyah dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.
Reporter:red/tri