SIDOARJO||KABARZINDO.com - Kasus pengroyokan terhadapa karyawan SPBU, kini diungkap Reskrim Polresta Sidoarjo.Kejadian tersebut dilakukan Pada tanggal 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.45 Wib di SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo terjadi pengeroyokan yang dipicu teguran terhadap seorang pembeli yang membuang puntung rokok kondisi menyala di area SPBU.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024).
Atas laporan dari korban DA (25) yang merupakan karyawan SPBU, terkait pengeroyokan terhadap dirinya yang dilakukan tiga orang pembeli. Berbagai pemukulan dan tendangan hingga menyebabkan korban mengalami luka lecet di bibir bagian atas, keluar darah di gusi bagian atas dan benjol di kepala bagian bawah, ungkap Christian Tobing.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban DA sedang bekerja melayani pembeli BBM di SPBU. Korban melihat penumpang didalam mobil Daihatsu Grand Max membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU, dan setelah ditegur namun tidak dihiraukan.
"Korban pun mendekati rombongan tersebut dan menegur sopirnya yaitu S. Bukannya teguran tersebut dibalas dengan baik, namun S justru marah. Melihat S marah, korban kembali dan melanjutkan mengisi BBM pelanggan lain," imbuhnya.
Yang tidak disangka, S menghampiri korban dan langsung memukul mulut korban dengan tangan kanannya. Dengan reflek, korban membalas memukul S dan mengenai pipinya. Mengetahui hal tersebut, DB dan MN yang merupakan teman tersangka, turun dari mobil dan langsung menghampiri korban dan memukuli wajahnya sehingga korban terjatuh, imbuh Christian.
"Bertubi-tubi pukulan mendarat di wajah korban hingga jatuh. Korban akhirnya lari menyelamatkan diri ke seberang jalan usai dipukul S menggunakan traffic cone mengenai kepala," tandas Christian.
Akhirnya korban melaporkan kejadian pengeroyokan yang dilakukan S (47) warga Benowo Surabaya, DB (19) warga Benowo dan MN (41) warga Desa Gedangan ke Polsek Sidoarjo Kota guna proses lebih lanjut, pungkas Kapolresta Sidoarjo.
Akibatnya, ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana pengeroyokan dengan ancaman Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Reporter:tri