SIDOARJO||KABARZINDO.com– Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Sebanyak enam pemuda pelaku Aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 13.08 WIB.
Keenam pelaku pengeroyokan yaitu D.S. (24), K.P. (20), A.B. (21), A.M. (25), M.F.P. (19), dan B.D.F. (18) sedangkan kurban
Dua remaja asal Mojokerto menjadi sasaran kekerasan oleh enam pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Wisnu Meisyadilla Putra Wardhana (19), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan Okta Novi Tisnawati (19), warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta sidoarjo Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi dalam keterangan Pers di Mapolresta Sidoarjo pada hari Senin (28/4/2025).
Fahmi membenarkan atas kejadian tersebut dan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme yang membahayakan masyarakat.
“Para pelaku sudah kami amankan dan kami pastikan proses hukum berjalan tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi kekerasan jalanan yang meresahkan,” tegas AKP Fahmi.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu batang besi, empat unit sepeda motor, rekaman CCTV, pakaian, serta lima unit handphone milik para pelaku.
Krokonologi kejadian ini ke enam remaja berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis arak bali di rumah salah satu pelaku di Desa Watesari, Balongbendo.
Akibat pengaruh alkohol, para pelaku kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari orang yang lewat di jalan raya dengan niat mencari masalah.
Saat melihat rombongan pengendara motor melintas, para pelaku mengejar dan menyerang. Salah satu pelaku, A.M., mencoba menendang dan memukul korban Okta Novi namun gagal.
Tersangka D.S. berhasil menendang kaki korban, sementara A.B. memukul korban Wisnu dengan besi namun tidak mengenai karena korban menghindar.
Akibat serangan tersebut, sepeda motor yang dikendarai kedua korban hilang kendali dan terjatuh. Wisnu terlempar ke tepi jalan, sedangkan Okta jatuh ke dalam parit di pinggir jalan. Usai kejadian, para pelaku langsung melarikan diri dan kembali ke rumah A.B. untuk melanjutkan pesta miras.
Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan turut campur dalam perkelahian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Reporter:tim