Pelaku Dalam Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo


Konferensi pers, mengungkap  dua kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.Foto:hms

SIDOARJO||KABARZINDO.com– Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sarta didampingi Kasihumas Iptu Try Novi Handono SH dan Katreskrim AKP FAHMI dalam konferensi pers, mengungkap  dua kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. 

Dua tindak pidana ini terjadi dalam waktu berdekatan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, yakni kasus pencurian dengan kekerasan di Fly Over Desa Masangan Wetan dan pengeroyokan di depan Apotik DEDE FARMA, Jalan Raya Dungus, Desa Sukodono.Rabu (14/5/2025).

Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Fly Over Masangan Wetan

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Sdr. A.A (20), pelajar asal Desa Suruh, mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh sekelompok pelajar berjumlah empat orang. Para pelaku diketahui adalah E.A (19), D.F (18), D.R.I (18), dan M.H.S (18). Motif kekerasan bermula dari unggahan kaos yang dinilai melecehkan simbol kelompok pelaku.

Pelaku E.A berpura-pura membeli kaos melalui media sosial dan mengatur transaksi COD di lokasi kejadian. Saat korban datang seorang diri, ia dikepung, dipukul, ditendang, dan dilempar helm hingga mengalami luka di pelipis. Selanjutnya, pelaku D.F mengambil dompet dan handphone milik korban.

Barang bukti yang diamankan:
1 buah dompet hitam. 
1 unit handphone Oppo biru.
1 buah helm hitam

Kasus Pengeroyokan di Depan Apotik DEDE FARMA

Beberapa jam setelah kejadian pertama, tepatnya pada Sabtu, 18 April 2025, pukul 00.30 WIB, rombongan pelaku yang sebelumnya melakukan pengeroyokan kembali melakukan kekerasan terhadap Sdr. M.A.D.P (16), pelajar asal Dungus Wetan. Pelaku D.F dan D.A.S (20) memaksa korban menyerahkan hoodie yang dikenakannya. Karena korban menolak, ia dipukuli dan ditendang di bagian kepala hingga luka, lalu hoodie miliknya dirampas.

Barang bukti yang diamankan:
1 potong hoodie warna hitam

Motif dari kedua tindakan kekerasan ini dilatarbelakangi oleh perasaan tersinggung dan dendam terhadap simbol atau tulisan yang terdapat pada pakaian korban yang dianggap menghina kelompok pelaku.

Setelah menerima laporan pada 22 April 2025 (LPB/10/IV/2025 dan LPB/11/IV/2025), Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama E.A pada pukul 03.00 WIB di kediamannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku lain berhasil diringkus di rumah masing-masing.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan
Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP: Tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka (Ancaman hukuman 7 tahun penjara)

Pasal 365 ayat (1) KUHP: Pencurian yang disertai kekerasan Ancaman hukuman 9 tahun penjara.


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia