SIDOARJO||KABARZINDO.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan tetangga di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Terduga pelaku itu merupakan seorang pria berinisial RD (48) bekerja di CV Gemilang warga Kepatihan Kecamatan Tulangan yang berhasil diamankan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Fahmi Amirullah Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (26/5/2025) sore.
AKP Fahmi menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB 3 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku.
Berdasarkan keterangan dari korban berinisial melati yang masih berusia 14 tahun, membeli mie instan dan berjalan di depan rumah pelaku. Saat itu pelaku yang lagi duduk di depan rumah memanggil korban untuk diajak masuk karena korban sudah mengenal pelaku.
Saat pelaku mengajak korban di dalam kamar, baju korban dilepas dan disuruh melumat kemaluan pelaku hingga mengeluarkan cairan seperma. Setelah hasratnya tercapai, korban disuruh pulang.
Kasus ini terungkap ketika bibie korban, mendapat informasi dari melati (korban) mengenai perbuatan pelaku terhadap korban. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku. Atas kejadian tersebut,pihak korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo, untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,pakaian pelaku, seprai dan sarung.
Atas perbuatan Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polresta Sidoarjo, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan. Masyarakat diajak untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum.
Penulis: Tri