![]() |
Kepala Desa Kemiri bersama Sekdes dan Ketua BPD, ketika menemui warga di balai desa setempat. (Foto: Tri) |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Puluhan Warga bersama penggrobak sampah lakukan demo di kantor balai desa Kemiri Kec/Kabupaten Sidoarjo, terkait tidak jelasnya kedudukan jabatan Kasun yang merangkap sebagai Ketua dan bendahara pengelolaan TPST.
Andik Fadli selaku Kasun juga merangkap sebagai Ketua dan bendahara pengelola TPST di nilai telah melanggar peraturan. Selain itu pula warga RW 01 desa Kemiri juga meminta agar andik tidak menjabat Kasun karena di nilai kurang adanya sosialisasi terhadap warga serta kurang berbaur dengan masyarakat.
"Kami warga RW 01 tidak pernah tahu apa tugasnya Kasun desa, apalagi warga menilai kalau andik itu tidak pernah lakukan sosialisasi bahkan tidak pernah menampakan batang hidungnya di tengah masyarakat. Jadi apa yang ia perbuat tidak ada yang di lakukan terutama terkait kemajuan warga. Apa sihhh tugasnya Kasun..??, " ucap salah satu warga, Senin (7/7/2025) pagi.
Disisi lain Khamdani seorang penggerobak sampah berkata bahwa semua petugas Gerobak sampah merasa kecewa dengan pengurusTPST yang di komandoi andik seorang kasun desa Kemiri yang tidak menyetorkan uang sampah sebesar Rp.242.000.000 kepada pihak DLHK. Hal inilah yang membuat permasalahan berlarut larus yang belum ada titik terangnya.
"Hari ini kita gerudruk balai desa meminta kejelasan dari Kades karena kita tidak bisa membongkar untuk pembuangan sampah. Padahal kita tidak pernah telat dalam melakukan pembayaran mas.Kalau sampah ini tidak bisa dibongkar terus kita buang kemana karena pihak pengelola masih memiliki tanggungan kepada DLHK," ucapnya.
Kepala Desa Kemiri, Novi Ari Wibowo, angkat bicara mengenai sejumlah isu yang berkembang terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Kemiri.
Ia memberikan klarifikasi soal kekosongan struktur organisasi KSM, tunggakan pembayaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, hingga status lahan TPS yang dipakai dan desakan warga yang menginginkan pergantian pengurus.
Menurut Novi, kekosongan struktur dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku pengelola TPS3R harus segera diisi dan dilengkapi. Pasalnya, pembenahan kelembagaan ini penting agar operasional TPS3R bisa berjalan lebih optimal.
Terkait tunggakan pembayaran ke TPA Jabon, Novi menyebut bahwa hal tersebut bukan berarti KSM mangkir dari kewajiban.
“Itu hanya penundaan pembayaran, karena memang kami meminta dispensasi. Dana tersebut digunakan terlebih dahulu untuk mempercepat pembangunan fasilitas TPS, seperti tungku pembakaran dan atap tempat penampungan sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran tersebut dilakukan karena dana desa yang semestinya mendukung pembangunan TPS belum dapat dicairkan hingga saat ini.
Menyoal keberadaan lahan TPS3R, Novi mengungkapkan bahwa lokasi yang digunakan saat ini merupakan lahan tangkis dan merupakan milik desa, namun belum tercatat sebagai aset desa karena belum memiliki landasan hukum yang sah.
“Jadi, secara kepemilikan masih milik desa, tapi belum menjadi aset resmi karena belum ada dasar hukumnya,” katanya.
Terkait adanya desakan dari warga untuk mengganti pengurus TPS3R dalam pertemuan pada Senin 30 Juni 2025, Novi mengaku memahami aspirasi tersebut, namun mempertanyakan dasar dari permintaan itu.
“Waktu pertemuan, memang ada keinginan warga agar pengurus diganti, tapi saya belum melihat apa dasar yang kuat untuk melakukan itu,” ujarnya.
Reporter:Tri