Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Dinilai Langgar Aturan K3, Instansi Terkait Diminta Turun Tangan

Ketua DPW LSM Independen Cakrawala Nusantara Jawa Timur H. Hertanto mengatakan, penggunaan APD merupakan sebuah SOP dalan setiap proyek kontruksi.(Foto:Ist)

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Proyek revitalisasi alun-alun Kabupaten Sidoarjo, senilai Rp 24,6 miliar dinilai melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal proyek revitalisasi tersebut memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

 Dari pantauan media para pekerja di proyek revitalisasi alun-alun Sidoarjo, tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Hanya satu hingga dua orang saja yang terlihat menggunakan APD.

Menurut Ketua DPW LSM Independen Cakrawala Nusantara Jawa Timur H. Hertanto penggunaan APD merupakan sebuah SOP dalan setiap proyek kontruksi. Ia meminta aparat dari Dinas atau instansi terkait untuk melakukan pengawasan.

"Itukan ada pengawasan masalah bagaimana tenaga kerja itu harus menggunakan SOP, artinya untuk menghindari kecelakaan kerja," ujarnya kepada kabarzindo.com, Kamis (09/10/2025).

H. Hertanto menambahkan, jika pihak perusahaan tidak menggunakan APD bagi pekerjanya, berarti sudah melakukan pelanggaran dan harus minimal mendapatkan teguran dari aparat terkait.

Tidak gunakan APD, pekerja revitalisasi alun-alun Sidoarjo dinilai langgar K3. (Foto: Tim)

Manakala, tidak menggunakan SOP itu wajib ditindak pihak perusahaannya, ada kelalaian berarti itu suatu pelanggaran juga, harus ditegur baik secara administratif maupun hal-hal lain juga.

"SOP itu wajib dilakukan oleh perusahaan manapun juga, apalagi ini skala besar, artinya ini kan proyek Pemerintah kabupaten terkecuali proyek-proyek property ," tambahnya.

Selain itu juga kata H.Hartanto menyampaikan bahwa ini ada unsur kesengajaan, kewajiban konsultan pengawas proyek adalah mengecek persiapan dari awal tentang pekerja yaitu, mengunakan APD K3. Apalagi di situ ada nilai anggarannya juga nila dendanya serta sanksi pidananya.

"Jadi apabila kalau pekerja lapangan tidak memakai APD yang sesuai itu berarti ada unsur kesengajaan. Konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya selaku penerima amanah dari dinas. Jadi yang kita soroti itu adalah pelanggaran tidak memakai APD atau rambu-rambu yang lain,"tegasnya.

Kurangnya penerapan Kesehatan Keselamatan kerja (K3) dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), ini sudah melanggar peraturan 

Seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 08/Men/VII/2010, yang mewajibkan pengusaha atau pelaksana proyek menyediakan dan pekerja menggunakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.

Reporter:Tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia