![]() |
| Eksekusi pengosongan sebuah rumah dua lantai di Perumahan Nagoya Cluster 1 no 43 Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan, Kamis (4/12/2025) pagi. (Foto:Tri) |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, melakukan eksekusi pengosongan sebuah rumah dua lantai di Perumahan Nagoya Cluster 1 no 43 Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan, Kamis (4/12/2025) pagi.
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri SHM elektronik No.12.10.000026031.0 dengan luas tanah 240 M2.
Eksekusi dilakukan karena pemilik rumah selaku debitur terlibat kredit macet di sebuah bank swasta.
"Kami lakukan eksekusi sesuai keputusan persidangan PN Sidoarjo, bahwa Termohon eksekusi, Radikal Mahendra sampai saat ini belum mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut secara sukarela kepada pemohon eksekusi, Lisa Ardiana," kata juru sita PN Sidoarjo, Rudy Hartono di sela eksekusi.
Kendati tidak ada perlawanan, dalam pengosongan rumah dua lantai di kompleks perumahan elit itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI.
Tak kurang dari 50 personel polisi berseragam dinas maupun berpakaian sipil terlibat dalam proses eksekusi.
"Rumah saudara Radikal Mahendra sudah dilelang oleh pihak bank karena yang bersangkutan terlibat kredit macet dengan nilai agunan Rp.1,9 miliar dan termohon hanya mampu menyelesaikan sebesar Rp. 655 juta saja akhirnya terjadi Lelang dan sudah dimenangkan oleh Lisa Ardiana selaku pemohon eksekusi," ujar kuasa hukum Rizky Anggara Yoga Pratama, berkantor di Rizky Anggara & Partners, jl. Simorejo VI No. 18, Surabaya.
Ia mengatakan, proses hukum kasus perdata tersebut saat ini masih berjalan. Apabila pihak termohon merasa keberatan, dipersilahkan mengajukan banding atas putusan atau vonis majelis hakim PN Sidoarjo atas perkara perdata Nomor 22/Eks.RL/2025/PN tersebut.
"Pengajuan banding tidak mengganggu proses eksekusi pengosongan rumah," ujarnnya.
Reporter:Tri



