![]() |
| Suasana Hearing DPRD Sidoarjo, di ruang paripurna, Selasa (21/4/2026).(Foto:Dok) |
Langkah ini diambil usai warga penghuni mengadu merasa dirugikan, terutama karena sertifikat hak milik (SHM) tak kunjung terbit. Walupun sudah dilakukan pelunasan pembayaran.
Pertemuan ini melibatkan Komisi A, Komisi B, dan Komisi C DPRD Sidoarjo, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa (21/4/2026) siang.
Radi Nugroho, Koordinator warga perumahan MPS juga termasuk korban mengungkapkan bahwa perumahan tersebut mulai dihuni sejak 2018 dan saat ini ditempati sekitar 151 kepala keluarga.
Namun hingga kini, sedikitnya ada 30 kepala keluarga yang telah melunasi pembayaran sejak tahun 2022 belum menerima sertifikat kepemilikan.
“Kami sudah melunasi kewajiban, tetapi hak kami belum diberikan. Upaya komunikasi sudah dilakukan, namun tidak ada kejelasan. Kami juga telah melaporkan persoalan ini ke Polresta Sidoarjo,” ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa pihak pengembang masih melakukan pemasaran unit, meskipun persoalan legalitas belum terselesaikan. Kondisi ini membuat kekhawatiran warga semakin meningkat.
Dalam pertemuan hearing, terungkap adanya indikasi bahwa pengembang PT Mapan Putra Sentosa belum mengantongi perizinan lengkap untuk pembangunan kawasan perumahan. Bahkan, lahan yang digunakan disebut berstatus gogol gilir, yang secara hukum memiliki keterbatasan dalam proses pengalihan hak kepemilikan.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa praktik penjualan unit perumahan tanpa kelengkapan perizinan merupakan pelanggaran serius.
“Kami meminta pengembang segera menghentikan seluruh aktivitas pemasaran sampai seluruh kewajiban perizinan dan hak konsumen diselesaikan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam rapat tersebut, sehingga menghambat proses klarifikasi secara langsung.
Sementara itu, Suyarno Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo menyoroti aspek legalitas yang dinilai belum terpenuhi sama sekali. Mereka menilai, selain pembangunan fisik, aspek hukum dan administrasi seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengembangan perumahan.
“Bukan hanya fisiknya yang dibangun, tapi legalitasnya harus jelas. Jika tidak, ini berpotensi merugikan masyarakat dan bisa mengarah pada dugaan penipuan,” ungkapnya
DPRD Sidoarjo menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan serta berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penindakan administratif maupun hukum terhadap pengembang.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait lemahnya pengawasan terhadap praktik pengembangan perumahan di daerah. Dengan adanya permasalahan tersebut, DPRD Sidoarjo mengingatkan kepada masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi properti, cermat dalam melihat setatusterkait legalitas lahan dan perizinan.
Reporter:Tim


