![]() |
| Ditemukan di Pergudangan Risgate Blok BB 43, Desa Bohar, Kecamatan Taman.(Foto:Tri) |
SIDOARJO||KABARZINDO.com–Ditreskrimsus dan Satgas Pangan Polda Jawa Timur, mengungkap dua kasus produksi minyak goreng sawit merk “MinyaKita” yang tidak sesuai standar mutu, label, dan takaran di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dari dua perusahaan yang terlibat.Selasa (21/4/2026) Siang.
Kasus pertama terjadi di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, yang dioperasikan oleh PT Sinar Agung Abadi. Perusahaan ini diketahui tidak memiliki izin usaha resmi, menggunakan nomor Balai POM palsu, serta tidak memiliki sertifikat SNI. Hasil pemeriksaan menunjukkan kemasan berlabel 1 liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter, sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mesin pengemasan, satu tangki penyimpanan, timbangan digital, kemasan kosong, 70 karton produk jadi, serta satu unit mobil tangki. Empat orang tersangka telah ditetapkan, yakni HPT selaku pemilik atau pemodal, MHS dan SST sebagai pengawas, serta ARS sebagai operator produksi.
Kasus kedua ditemukan di Pergudangan Risgate Blok BB 43, Desa Bohar, Kecamatan Taman, yang dioperasikan oleh PT Aku Bisa Indonesia Maju. Meski memiliki izin usaha dan pasokan minyak legal, perusahaan ini diduga memproduksi kemasan 5 liter yang hanya berisi rata-rata sekitar 4,69–4,7 liter. Praktik tersebut diduga berlangsung selama dua tahun dengan keuntungan sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.
![]() |
| Kasus pertama terjadi di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, yang dioperasikan oleh PT Sinar Agung Abadi.(Foto:Tri) |
Dari lokasi ini, polisi mengamankan 100 karton minyak goreng siap edar, empat unit tandon penyimpanan berkapasitas sekitar 32,4 ton, mesin produksi, serta bahan kemasan kosong. Seorang tersangka berinisial WF, pemilik perusahaan, telah ditetapkan dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan terhadap masyarakat, terutama terkait kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan penyelidikan bermula dari temuan ketidaksesuaian isi dan kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran.
"Kami menemukan kemasan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak memenuhi ketentuan," kata Roy, saat konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menggerebek dua lokasi utama tempat pemalsuan berlangsung. TKP pertama berada di Sedati dan Bohar Kecamatan Taman.
![]() |
| Pengisian secara manual dengan takaran isi tidak sama. |
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang dengan isi tidak sesuai dengan label. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Polda Jatim kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pemalsuan minyak goreng ini. "Kami akan meningkatkan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran," jelasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kejanggalan pada produk yang beredar di pasaran.
Masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan.
Reporter:Tri




