Tiga Tragedi dalam Dua Tahun, Kota Kediri Darurat Perlindungan Anak

 Oleh : Imam W. Zarkasyi, ST MM. Ketua Fraksi Partai Golkar, Anggota Komisi A -Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Kediri


Foto:(Ist)

KAMI menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas meninggalnya balita berinisial MAM (4 tahun) di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada 15 April 2026. Hasil autopsi RS Bhayangkara menyatakan korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga perut yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul terhadap organ ginjal. Nenek korban, S (64), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Lebih miris lagi, dua kakak perempuan korban yang juga masih anak-anak ditemukan memiliki luka serupa di tubuh mereka dan kini ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk pemulihan.

Kasus ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ini adalah tragedi ketiga yang melibatkan kematian anak akibat kekerasan di wilayah Kediri dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.

Kota Kediri Darurat Kekerasan Anak

Pada September 2024, dua anak kakak-beradik — Muhammad Balya (14 tahun) dan Binti Nadhiroh (7 tahun) — tewas dibacok parang oleh ibu kandung mereka di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, saat sedang tidur terlelap di dini hari. Pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan sudah lama dikenal warga menunjukkan gejala depresi yang kambuh-kambuhan, namun tidak ada intervensi memadai dari sistem kesehatan maupun pemerintah daerah sebelum tragedi terjadi.

Pada Juni 2024, balita AF (3 tahun) tidak jauh dari batas kota kediri, di Desa Tugurejo, Kabupaten Kediri, tewas dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya hanya karena menumpahkan segelas air. Jenazahnya dikuburkan diam-diam di samping rumah dan baru terbongkar setelah kakek korban curiga.

Kini April 2026, tragedi kembali terulang di Ngronggo — balita MAM tewas di tangan neneknya sendiri. Tiga kasus besar di satu kota dalam waktu kurang dari dua tahun. Ini bukan kebetulan — ini adalah kegagalan sistemik.

Di tingkat provinsi, potret yang sama terus berulang. Pada Desember 2024, balita di Jombang tewas diracun dan dianiaya kekasih ibunya, sementara bocah 7 tahun di Pasuruan meninggal akibat penganiayaan berulang oleh ibu kandung dan ayah tirinya. Data KPAI mencatat setidaknya 60 anak menjadi korban pembunuhan oleh orang tua sendiri sepanjang 2024, dengan mayoritas korban balita. Data SIMFONI-PPA menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kasus kekerasan anak terbanyak di Indonesia.

Pola dari semua kasus ini sangat serupa: pelakunya orang terdekat, motifnya sepele, dan kasus baru terungkap setelah nyawa sudah tidak tertolong.

Tujuh Langkah Konkret yang Harus Segera Ditempuh

Sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan anggota DPRD yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, kami mengapresiasi langkah Wali Kota Kediri yang telah Quick Response, turun tangan dan terlibat aktif menangani persoalan ini. 

Namun kami juga mendesak Pemerintah Kota Kediri untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:

Pertama, percepatan proses hukum dan kepastian sanksi. Penyidikan harus dituntaskan secara profesional dan transparan. Jika ada keterlibatan pihak lain, mereka harus turut dimintai pertanggungjawaban. Penerapan pasal yang memberatkan harus menjadi efek jera bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi di Kota Kediri.

Kedua, pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak di setiap kelurahan — terdiri dari perangkat kelurahan, kader PKK, kader Posyandu, dan tokoh masyarakat — dengan mandat melakukan pemantauan rutin terhadap anak-anak dalam keluarga rentan. Dalam kasus Ngronggo, tetangga dan Ketua RW sudah melihat tanda-tanda kekerasan sebelumnya, namun tidak ada mekanisme formal untuk menindaklanjutinya.

Ketiga, aktivasi kanal pelaporan kekerasan anak yang mudah diakses masyarakat — melalui nomor telepon khusus, aplikasi, atau titik pelaporan di Puskesmas dan kelurahan — dengan jaminan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti.

Keempat, rapat koordinasi darurat lintas OPD dalam 30 hari ke depan yang melibatkan Dinas P3A, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan kepolisian untuk menyusun protokol penanganan cepat: alur pelaporan, respons dalam 24 jam, dan skema perlindungan sementara bagi anak yang terancam.

Kelima, pemetaan dan pendampingan keluarga berisiko tinggi. Seluruh kasus menunjukkan faktor risiko yang konsisten: kemiskinan, keluarga dengan orang tua tiri, pengasuhan oleh pihak ketiga, dan tekanan ekonomi. Intervensi berupa pendampingan parenting, konseling, dan bantuan sosial harus dilakukan sebelum kekerasan terjadi — bukan sesudahnya.

Keenam, integrasi pemantauan kesehatan jiwa dengan perlindungan anak. Kasus Manisrenggo membuktikan bahwa riwayat ODGJ pelaku sudah diketahui warga, namun tidak ada sistem yang menghubungkan data tersebut dengan pengawasan keselamatan anak. Kami mendorong sistem terpadu di mana keluarga ODGJ yang memiliki anak di bawah umur mendapat perhatian khusus dari Puskesmas dan perangkat kelurahan secara berkala.

Ketujuh, jaminan pemulihan jangka panjang bagi korban yang selamat. Dua kakak perempuan MAM harus mendapatkan pendampingan psikologis dan medis yang tidak berhenti setelah pemberitaan media mereda.

Komitmen Pengawasan Dèwan

Sebagai Ketua Fraksi kami akan mendorong anggota kami yang ada di komisi terkait untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan seluruh instansi terkait untuk membahas implementasi langkah-langkah di atas. Kami juga akan memastikan anggaran perlindungan anak dalam APBD Kota Kediri teralokasi memadai dan tepat sasaran.

Anak-anak adalah amanah yang paling mulia. Mereka tidak bisa melindungi diri mereka sendiri. Maka menjadi kewajiban kita semua — pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat — untuk memastikan tidak ada lagi anak di Kota Kediri yang kehilangan nyawanya di tangan orang yang seharusnya melindungi mereka. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong agar sistem pencegahan yang nyata terbangun di setiap sudut Kota.(Red)


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia