![]() |
| Jalur logistik di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam.(Foto:Dok) |
SIDOARJO||KABARZINDO.com – Jalur logistik di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam. Seorang warga setempat sekaligus pelapor resmi Ombudsman RI, Imam Syafi'i, melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Permohonan Diskresi kepada Kapolresta Sidoarjo [13/7]. Langkah ini diambil sebagai respons atas ancaman kedaruratan lalu lintas harian akibat menjamurnya truk muatan besar (build-up/wing box) korporasi yang dinilai tidak sesuai dengan daya dukung ruas jalan setempat.
Pengaduan ini juga telah resmi teregistrasi secara digital di kanal SP4N LAPOR dengan Tracking ID: 10372808, serta terintegrasi dengan laporan dugaan maladministrasi pembiaran infrastruktur jalan di Inspektorat Ombudsman RI Jakarta (No. Registrasi: WBS2.0-2605-00075).
Restorative Justice Bukan Akhir Evaluasi Jalan
Aksi protes keras warga ini dipicu oleh kecelakaan maut pada Sabtu, 4 Juli 2026, yang melibatkan Truk Build Up Ekspedisi Selog dan sebuah sepeda motor di depan gerbang PT Astra Otoparts Tbk, Desa Karangbong. Meski Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo telah menghentikan perkara pidana personal per 10 Juli 2026 melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) karena kedua pihak berdamai, warga menegaskan masalah sistemik jalan tidak boleh ikut terkubur.
"Kami menghormati perdamaian keluarga korban. Namun, RJ atas satu kasus personal tidak boleh dijadikan alasan menghentikan evaluasi jalan secara keseluruhan. Perdamaian satu orang tidak otomatis menghilangkan bahaya fisik jalan bagi ribuan nyawa pengendara lain yang melintas setiap hari," tegas Imam Syafi'i dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Warga mendesak kepolisian menggunakan kewenangan diskresinya untuk tetap mengambil dan membuka salinan rekaman CCTV pos pengamanan PT Astra Otoparts Tbk saat kejadian. Rekaman tersebut dinilai bukan lagi sekadar alat bukti pidana, melainkan aset data informasi publik yang mutlak diperlukan Ombudsman RI dan Dinas Perhubungan untuk mengkaji geometris ruang jalan secara objektif.
Fakta Teknis: "Bom Waktu" di Jalur Sempit
Berdasarkan data kajian teknis, lebar perkerasan aspal efektif pada ruas jalan kabupaten tersebut hanya berkisar ±5 meter. Kondisi ini diperparah oleh penyempitan akibat bangunan liar di sepanjang jalur.
Di sisi lain, dimensi truk besar logistik industri rata-rata memiliki lebar mencapai ±2,5 meter. Ketika truk tersebut melintas, ruang gerak aman (safety space) bagi kendaraan roda dua otomatis menjadi nol. Akibatnya, pengendara motor kerap terpojok ke bahu jalan atau terserempet badan truk.
Warga juga mengeluhkan mandulnya rambu larangan melintas pada jam sibuk (pagi dan sore) yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub). Tanpa adanya tindakan tilang di tempat secara konsisten dan absennya kamera pengawas digital, aturan tersebut kerap dikangkangi oleh para pengemudi truk.
Tiga Tuntutan Utama Warga
Melalui dumas tersebut, warga menuntut tiga tindakan kedaruratan dari Kapolresta Sidoarjo cq. Kasatlantas:
1. Pembukaan dan Gelar Rekaman CCTV: Menginstruksikan Unit Gakkum membuka video rekaman pintu timur PT Astra Otoparts Jurnal 4 Juli 2026 untuk kebutuhan investigasi teknis.
2. Pemasangan Rambu Kelas Jalan Darurat: Mendesak Dishub Sidoarjo memasang rambu kelas jalan darurat fisik sesuai Pasal 24 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 guna mencegah kecelakaan pada jalan yang secara fisik belum layak, tanpa berlindung di balik alasan administratif SK Gubernur.
3. Digitalisasi Pengawasan: Memasang kamera CCTV pengawas digital di gerbang utama akses masuk koridor jalan, serta mewajibkan industri di sepanjang jalur memasang minimal 2 unit kamera pemantau luar pagar.
Harapan Warga: Komitmen Bersama Demi Kemanusiaan dan Pengayoman
Besar harapan pelapor agar Satlantas Polresta Sidoarjo bersama instansi teknis terkait dapat memberikan respons positif dan tanggapan tertulis dalam kurun waktu 14 hari kerja. Pengaduan ini tidak diletakkan dalam konteks mencari kesalahan, melainkan sebagai wujud kepedulian warga dalam membantu tugas kepolisian menciptakan ketertiban umum.
Imam Syafi'i menekankan bahwa warga sangat mendambakan kehadiran kepolisian dan pemerintah daerah sebagai pelindung, pengayom, dan pemberi solusi nyata di lapangan. Jalur komunikasi dengan Irwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, hingga Ombudsman RI Pusat tetap dibuka luas dengan semangat koordinasi dan konsultasi, agar penataan jalan ini mendapatkan supervisi terbaik demi kebaikan bersama.
"Ini adalah gerakan kemanusiaan. Kami mengetuk hati nurani para pengambil kebijakan dan pemilik korporasi untuk bergotong-royong. Jangan biarkan warga kecil terus bertaruh nyawa di jalan yang sempit ini. Kami yakin Satlantas Polresta Sidoarjo mampu menjadi jembatan keadilan bagi kami," pungkasnya.
Surat pengaduan ini juga telah ditembuskan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Dinas PU-BMSDA Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo, sebagai desakan kolaboratif lintas sektor demi menghentikan jatuhnya korban jiwa di koridor industri tersebut.
Reporter:tim/red


