Berawal dari Uang Belanja Rokok, Polisi Bongkar Jaringan Upal Ratusan Juta di Taman Sidoarjo

 

Foto:Dok
SIDOARJO||KABARZINDO.com– Peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Jajaran Polsek Taman bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu.

Tak hanya menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita uang palsu senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Kasat Reskrim Kompol Siko, Kasi Humas, serta Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, SH, MH.

Kasus ini terungkap setelah seorang pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, mencurigai uang yang digunakan seorang pembeli saat bertransaksi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, pembeli membeli rokok sebanyak dua slop dengan nilai sekitar Rp700 ribu. Tidak lama berselang, pembeli tersebut kembali melakukan transaksi dengan nilai sekitar Rp1 juta.

Namun, pemilik toko berinisial S, perempuan berusia 66 tahun, mulai curiga. Uang yang diterimanya terasa lebih kasar dibandingkan uang rupiah asli. Selain itu, ia tidak menemukan pita hologram yang menjadi salah satu ciri keamanan pada uang rupiah.

Kecurigaan tersebut tidak dibiarkan. S langsung melaporkan transaksi mencurigakan itu kepada Unit Reskrim Polsek Taman.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing MS (38), warga Pakis, Surabaya; DBS (33), warga Sidoklumpuk, Sidoarjo; dan ES (42), warga Jawa Tengah.

Polisi menduga MS berperan sebagai pengedar. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa MS diduga membeli uang palsu melalui akun Facebook yang menggunakan nama atau inisial "Lili".

Transaksi kemudian berlanjut melalui aplikasi Messenger dengan DBS dan ES. MS diduga mentransfer uang asli kepada kedua tersangka untuk mendapatkan uang palsu.

Skema transaksinya pun cukup mencolok. Polisi menemukan pola, transfer Rp500 ribu mendapatkan uang palsu senilai Rp2 juta. Kemudian transfer Rp200 ribu memperoleh upal senilai Rp800 ribu, sementara transfer Rp1 juta mendapatkan uang palsu senilai Rp8 juta.

Uang palsu tersebut selanjutnya diduga dikirim DBS dan ES kepada MS menggunakan jasa ekspedisi J&T.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 91 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu, enam lembar pecahan Rp50 ribu, satu lembar catatan belanja, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang palsu dengan nilai sekitar Rp298.520.000 yang ditemukan dari tangan DBS dan ES.

Polisi juga mengamankan mesin dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari respons cepat polisi setelah menerima laporan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi kejelian pemilik toko yang mampu mengenali adanya kejanggalan pada uang yang diterimanya.

"Dari laporan masyarakat dan kejelian korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengungkap jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu," tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pemalsuan, penyimpanan, dan peredaran mata uang palsu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menerapkan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) terkait penyimpanan dan peredaran mata uang palsu, dengan ancaman pidana hingga 10 sampai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar.

Wakapolresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat, terutama pedagang dan pelaku usaha, agar lebih teliti ketika menerima uang dalam setiap transaksi.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

"Jangan ragu melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran uang palsu," pungkas AKBP M. Zainur Rofik.

Reporter:Tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia