![]() |
| Foto:Dok |
Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Kantor Imigrasi Surabaya. Empat orang diamankan, masing-masing WNA berinisial LG, MF dan YC serta seorang WNI berinisial SA.
Pengungkapan bermula dari informasi pihak Imigrasi pada Jumat, 3 Juli 2026. Petugas mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7 Nomor 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya melakukan penyelidikan bersama atau joint investigation. Petugas kemudian mengamankan empat orang yang berada di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Di antaranya 20 unit telepon seluler merek iPhone dan Honor, 17 buku tabungan rekening bank, 33 kartu ATM, serta 10 buku catatan yang digunakan untuk mencatat aktivitas trading Binance.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga paspor milik WNA dan tiga kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Dari pemeriksaan lebih lanjut, aktivitas para tersangka kemudian dikaitkan dengan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi yang telah diterima Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Diduga Jerat Korban Lewat Lowongan Admin Binance
Modus yang diduga digunakan cukup sederhana. Para pelaku membuka lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Korban yang tertarik kemudian diminta membuat rekening bank dan akun Binance menggunakan identitas pribadi masing-masing.
Namun setelah rekening dan akun digital tersebut dibuat, korban justru mengaku tidak lagi dapat mengakses maupun menguasainya. Rekening dan akun tersebut diduga kemudian berada dalam kendali tiga WNA dan digunakan untuk aktivitas ilegal atau scamming.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya empat korban. Mereka masing-masing berinisial D.F.A (27), E.N.L.I (25), A.J.S (24), dan M.K.A.P (19).
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari koordinasi tersebut diketahui terdapat sejumlah rekening yang telah diblokir karena diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal atau scamming.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas yang dilakukan para pelaku diduga telah berlangsung sejak 2025.
Tak Hanya Data Pribadi, Izin Tinggal Turut Disorot
Persoalan yang menjerat tiga WNA tersebut tidak berhenti pada dugaan penyalahgunaan data pribadi. Petugas Imigrasi juga menduga mereka menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7 Nomor 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo, pada Sabtu, 18 April 2026.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kedua, Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Ketiga, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 492 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, rekening bank, kartu ATM maupun akun digital kepada pihak lain, terlebih dengan iming-iming pekerjaan.
Polisi dan Imigrasi masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri penggunaan rekening dan akun milik korban serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut.
Reporter:Tri


